mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

SM usai berdebat dengan salah satu TV swasta Nasional, kini di jadikan tersangka dan penetapan Final di tahan.

Jakarta, jakartakoma.id.

Pihak kejagung belum menetapkan Silfester Matutina (SM) menjadi terpidana, selasa (05/08) Jakarta Selatan.

Bahwa kasus SM ini sempat tertunda, saat Presiden RI yang ke-7 Jokowi, kini akan di tangkap lagi tentang memfiknah matan Presiden RI Jusuf Kallah.

Karena ia di tangkap oleh kejangung ada dugaan korupsi.

Kini pihak Kejagung menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah.

Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.

Menurut informasi, bahwa Anang Supriatna merespons pertanyaan awak media soal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Silfester.

“Kasus itu juga ada dugaan korupsi di balik menjerat SM”, katanya kejagung, dikutip medsos dan tiktok.

(hen)

Berita Lainnya  Diduga Dinas Perkim main mata pada pihak ketiga kontraktor, ini perlu ada tindakan sanksi berat pecat.
Array
Related posts