Jakarta, jakartakoma.id.
Pihak kejagung belum menetapkan Silfester Matutina (SM) menjadi terpidana, selasa (05/08) Jakarta Selatan.
Bahwa kasus SM ini sempat tertunda, saat Presiden RI yang ke-7 Jokowi, kini akan di tangkap lagi tentang memfiknah matan Presiden RI Jusuf Kallah.
Karena ia di tangkap oleh kejangung ada dugaan korupsi.
Kini pihak Kejagung menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah.
Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.
Menurut informasi, bahwa Anang Supriatna merespons pertanyaan awak media soal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Silfester.
“Kasus itu juga ada dugaan korupsi di balik menjerat SM”, katanya kejagung, dikutip medsos dan tiktok.
(hen)

