Medan, Jakartamoma.id
Dunia pendidikan saat ini sudah sering menjadi sorotan publik, pengelolaan dan penyalah gunaan Dana Bos di dunia pendidikan sering menjadi masalah serius bagi oknum yang terlibat dilingkungan pendidikan.
Kali ini 2 Sekolah SD Negeri yang ada, Kelurahan Kota Medan Helvet menjadi sorotan Publik khususnya.
Para Awak Media, 2 Sekolah SD yang ada dalam 1 lingkungan Gedung sekolah ini perlu ada pengawasan dan pemeriksaan serius dari Dinas Pendidikan terkait penggunaan dan pengalokasian Dana Bos yang sudah diterima masing-masing Sekolah.
SD Negeri 060903 dengan Kepala Sekolah Suharningsih dan SD Negeri 067093 dengan Kepala Sekolah nya Neni Triana, 2 sekolah ini berada di lingkungan 1 Gedung sekolah yang ada di Jl. Pantai Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Ketika Tim wartawan melakukan konfirmasi terhadap 2 sekolah tersebut, tim Wartawan belum bisa mendapatkan keterangan tentang penggunaan dan pengalokasian Dana Bos yang ada di kedua SD tersebut.
Bahkan salah satu kepala sekolah Neni Triana terkesan tidak mau bertemu dengan Wartawan.
Dua SD Negeri tersebut di Kota Medan ini kuat diduga ada penyalahgunaan Dana Bos untuk kepentingan Pribadi.
Dimana saat tim Wartawan melihat lingkungan sekolah dan kedua Kepala sekolah terkesan enggan untuk di konfirmasi terkait penggunaan dan pengalokasian Dana Bos yang sudah disalurkan oleh Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui penggunaan dan pengalokasian Dana Bos di UPT SD NEGERI 067093 dengan Kepala Sekolah Neni Triana per tahun 2024 yang berhasil tim Wartawan dapatkan dari berbagai sumber.
Untuk penerimaan Dana Bos tahap 1. Rp 122.820.000, Tanggal Pencairan 15 Februari 2024
Rincian Penggunaan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 66.476.600
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 5.335.160 pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 11.022.162 pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 500.000 langganan daya dan jasaRp 2.007.578
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 5.078.500, pembayaran honor Rp 32.400.000, Total Dana, Rp 122.820.000, Untuk penerimaan tahap dua, Rp 122.820.000
Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024 Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, Rp 57.884.500
Pelaksanaan kegiatan, evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 740.000 Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 12.175.268
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 500.000Langganan daya dan jasa,Rp 1.620.232
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 17.500.000, Pembayaran honor, Rp 32.400.000, Total Dana, Rp 122.820.000
Penggunaan Dana Bos per tahun 2024 di UPT(Unit Pengawasan Teknis) SD NEGERI 060903 Kota Medan, dengan Kepala Sekolah Suharningsih sebagai berikut, Untuk tahap 1. Rp 123.740.000, Tanggal Pencairan 18 Januari 2024
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, Rp 23.834.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, Rp 37.080.800
Pelaksanaan kegiatan, evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, Rp 9.390.600, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, Rp 12.919.208
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, Rp 1.190.000, Langganan daya dan jasa
Rp 3.045.842, Pemeliharaan sarana dan prasarana, Rp 1.650.000
Pembayaran honor, Rp 33.900.000, Total Dana, Rp 123.010.450, Penggunaan Dana Bos tahap 2, Rp 123.740.000
Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024, Rincian Penggunaan, Penerimaan Peserta Didik baru, Rp 1.153.000
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, Rp 23.883.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, Rp 18.920.000
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, Rp 9.390.600, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, Rp 19.000.854
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, Rp 1.845.000, Langganan daya dan jasa
Rp 2.940.996
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 17.336.100, Pembayaran honor, Rp 30.000.000, Total Dana, Rp 124.469.550
Perlu perhatian khusus dan serius Dinas Pendidikan Kota Medan, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Walikota Medan untuk meninjau langsung dugaan penggunaan dan pengalokasian Dana Bos yang ada di kedua Sekolah SD tersebut.
Pimpinan Redaksi Boaboa.id Marolop Sihotang menyampaikan,”apabila pihak Dinas Pendidikan belum ada tanggapan, Ia Berencana akan menyurati Dinas Pendidikan Kota Medan.
Untuk melakukan Konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bos di SD Negeri 067093 dan SD Negeri 060904 Medan Helvetia”.ujarny
(German)

