mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tangkap anggota BRIN yang menyisak anggota keluarga ayahnya di Ciputat.

Jakarta, jakartakoma.id. 

Diduga ASN anggota Brin memukul seorang anak di bawah umur dan bahkan anak itu masih sudaranya kadung Anggota Brin, Jakarta Selatan, minggu (13/07).

Terjadi perkelahian antara ponakannya itu saat ia berkujung ke orang tuanya di Tangerang Selatan, Ciputat pada Pukul.17.40.WIB.

Lalu orangtua korban tidak terima anaknya di pukul oleh paman seorang anggota Brin itu di laporkan ke Polisi Tangerang Selatan.

Kini laporan sudah sampai ke meja kasus PPA Perempuan dan Perlindungan Anak ,aksi arogansi, pemukulan dan penganiyaan anak perempuan Debby Grace Siagian di depan Rumah kami, Kost Devid Timbos Residence TKP Jl.Cirendeu lndah lV.No.30 E.Rt 02/01 Depan SPBU AB Kel.Cirendeu Kec Ciputat Timur Kota Tangsel.

“Kami minta di tangani, Kini ditangani oleh Unit PPA lantai 2 , Polres Tangsel, Pasal penganiyaan Pasal 351 KUHP , pelaku sebenarnya adalah paman atau omnya sendiri seorang Abdi Negara ( ASN ) BRIN, Initial EES”, tutur orang tua sikorban.

Pelaku rupanya punya rasa dendam semenjak sang Nenek masih hidup kemudian meninggal dunia karena sakit pada tanggal 7./02./ 2002 terhadap korban penganiyaan yang silam.

“Anak itu tinggal bersama Kami tinggal bersama abang dan Bapaknya di Ciputat”, tuturnya korban. 

Menurut informasi, untuk urusan membantu mengelola kontrakan kostan setelah si nenek meninggal dunia.

Rasa dendam kesumat itu lah terjadi motif fakta hukum, pelaku tiba tiba hadir membuat keonaran dengan emosi menggebrak gebrak pintu pagar besi rumah.

Pelaku mata gelap seolah membuat pelaku keluar pintu dan terjadilah aksi pemukulan itu pada korban.

Pelaku mengapa tega menganiyaya korban yang merupakan ponakan kandungnya.

Sedang korban itu seorang perempuan ,aktivis kampus dan mahasiswa hukum FH.UKI dengan sadis terjadilah adu bacot lalu jadi main fisik kekerasan.

Berita Lainnya  Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional pada tanggal 09 Februari 2026.

Hingga akibat dorong mendorong itu, Jari kelingking korban, terplintir diduga patah dan terluka banyak mengeluarkan darah, pelaku melakukan arogansinya itu didepan umum pengontrak lainnya.

“Kami minta pada pihak polisi tangkap dan jebloskan ke tahanan, siapa itu dia hukum harus di terapkan. Apalagi lagi itu anak yang masih remaja perempuan pula di hakimin oleh Oknum anggota Brin”, tuturnya Prof. Dr. Henry, SH,.MH Fakultan Hukum.

Menurut Prof. Dr. Henry ini masalah kemanusiaan harus di hukum, walaupun ia sebagai anggota Brin harus bertanggung jawab prilakunya di hadapan hukum.

“Karena ayahnya mau membantu karena sudah tua, apalagi didepan ayahnya yang merupakan abang tertua dari pelaku lima bersaudara”, ujarnya.

(dr. bernard)

Array
Related posts