Jakarta, jakartakoma.id.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU.
Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Dampak aturan baru ini membuat para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami juga berharap direksi dan komisaris baru bisa membuat laporan dan melaporkan kekayaannya pada negara”, tuturnya Asep Guntur Rahayu PLT Deputi KPK.
Dengan undang-undang baru ini, Kita lebih leluasa untuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
(henny / feri)

