Jakarta, jakartakona.id.
Sepertinya, pihak kejagung tak berani tangkap SM, karena Jokowi masih kuasa, jakarta, Minggu (12/10).
Untuk menangkap seorang SM, sebenarnya gampang, tetapi Jokowi masih kuasa dalam kasus tersebut.
Maka seorang pidana tetap saja masih bebas keluar masuk, karena kejagung tidak profesional.
Menurut informasi, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti tak bertaji alias tidak punya dari tinggi.
Pada hal dalam hukum dan kedudukan bukan sama!.
Kenapa waw, gitu.
Untuk menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tak kunjung memenuhi panggilan.
Bahkan memperlambat eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Herannya, Korps Adhiyaksa juga enggan menetapkan status buron ke relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Lucunya lagi, Anang malah meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya ke hadapan jaksa eksekutor.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan.
Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang.
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan menyebut kliennya ada di Jakarta.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
(Indri/feri)

