mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pihak perusahaan harus berikan sanksi berat pada perusahaan.

Jakarta, jakartakoma.id.

Para pengusaha memberlakukan aturan sepihak, hal ini pihak Gubenur Surabaya harus menjatuhkan sanksi berat pada pihak perusahaan bikin aturan sendiri, Surabaya, Minggu (20/04).

Ia menilai bahwa perusahaan itu ia melarang pemeluk agama lain melarang karyawannya sholat jumat.

Hal tersebut harus di berikan sanksi berat, jika perlu izin usaha di bekukan.

Mereka itu harus berpedoman pada aturan negara indonesia, tidak boleh bikin aturan sendiri.

“Kami minta pada pihak Gubenur, berentihkan dan berikan sanksi berat”, tuturnya Sudirman, SH,. Aktivis Pada wartawan.

Menurut Sudirman, tak ada toleransi buat perusahaan menyalahkan dan mempersulit orang beribadah.

Hal ini juga di tanggapi, Komisi IX DPR prihatin adanya temuan perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan yang salat Jumat dan menahan ijazah karyawannya.

Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan perusahaan yang melakukan itu jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.

Saya sangat prihatin atas temuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR), memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan, dikutip medsos.

Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi,” kata Ashabul kepada wartawan. (Hen / Heny)

Berita Lainnya  Warga Keturunan Tiongha Langgeng Produksi Oli Oplosan, Dan Spare Part Roda Dua Di Medan.
Array
Related posts