mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Satu Perusahaan Pabrik,Dengan Transparan Membuang Limbah Ke Drainaise Masyarakat.

Deliserdang, jakartakoma.id.

Dugaan Pabrik telah dengan sengaja melakukan pembuangan Limbah langsung ke saluran air(drainaise)Masyarakat sudah sering terlihat bahkan diberitakan di Media Online, Media Sosial, bahkan tidak sedikit pelaku atau pemilik Pabrik Punya etnis turunan yang terbukti melakukan pembuangan limbahnya langsung ke saluran masyarakat tanpa dilakukan penindakan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

Kali ini Team Wartawan kembali menemukan salah satu Pabrik yang berada di Jln Perintis Desa Purwodadi Dusun VIII Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Menurut informasi yang di dapat wartawan dari masyarakat yang bisa dipercaya yang tak mau jati dirinya di sebut mengatakan

“bukan sekali ini aja bang mereka buang limbah,ketika pabrik ini buang limbah baunya menyengat kali bang”tuturnya.

Dari informasi warga sekitar’bahwasanya Pabrik ini tidak ada disertai plang Informasi jenis Usaha apa,dan pabrik ini adalah pabrik pembuatan Dupa/Hio dan di duga tanpa mengantongi izin’

Team Wartawan mendapati, dan melihat secara langsung,saluran air(Drainaise) Masyarakat dilokasi Pabrik berwarna coklat tua pekat dengan bau tidak sedap tercium menyengat.

Saluran air Masyarakat ini diduga telah dicemari limbah yang sengaja dibuang oleh pemilik atau pengelola Punya Pabrik pembuatan Dupa/Hio tersebut

Limbah yang diduga sengaja dibuang oleh Pemilik Pabrik ini akan beresiko dan berdampak serius bagi kesehatan Warga dan ekosistem lingkungan yang berada di sekitar lokasi pabrik.

Dimana limbah yang sengaja dibuang yang termasuk di kategorikan jenis limbah B3(Bahan Berbahaya dan Beracun) dari sisa bahan pengolahan pembuatan Dupa/Hio,dan dari sisa bahan pengolahan bahan baku tersebut.

Hingga bahan sisa bahan kimia yang dipakai untuk pembuatan Dupa tersebut di buang ke saluran

Pelanggaran pembuangan limbah jenis B3 ini telah melanggar pasal 59 ayat 4,akan di kenakan sangsi tuntutan pidana penjara selama 15 tahun atau denda 1000.000.000,- milyard.

Berita Lainnya  Penguatan kelembagaan RA, serta konsistensi dalam menanamkan nilai keislaman, kebangsaan, dan karakter mulia sejak usia dini.

Dalam Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Hidup B3 Pasal 59 ayat 4,Pasal 95 ayat 1,Pasal 102 UU Pengolahan Lingkungan Hidup(PLH) di duga perusahaan tersebut telah melanggar pasal tersebut yang telah membuang limbah ke saluran air Masyarayakat secara terang terangan

Dalam video rekaman team Wartawan di lokasi kembali mendapatkan aliran limbah yang diduga Limbah B3 ini mengalir di sepanjang saluran air Masyarakat hingga ratusan meter.

Ketika melihat asal buangan limbah tersebut yang berasal dari bawah gorong gorong pabrik tersebut, terlihat air limbah yang berwarna coklat pekat beraroma.

Tidak sedap di cium hidung keluar dengan cukup besar dari lobang pembuangan.

Limbah pabrik dupa bisa berupa berbagai jenis, termasuk limbah padat (serbuk kayu, abu dupa, sisa-sisa bahan baku), limbah cair (air cucian pabrik), dan limbah gas (asap pembakaran).

Beberapa bahan yang digunakan dalam pembuatan dupa juga memiliki potensi bahaya bagi kesehatan, seperti serbuk kayu kasar, bahan kimia pewangi, dan pewarna dan mengganggu salur pernapasan.

Limbah Padat Serbuk kayu merupakan bahan utama dalam pembuatan dupa dan bisa menjadi limbah padat jika tidak dimanfaatkan secara optimal.

Abu dupa yang tersisa setelah pembakaran juga merupakan limbah padat yang perlu dikelola dengan baik.

Sisa-sisa bahan baku seperti serbuk kayu, bubuk pewangi, dan bahan lainnya yang tidak digunakan dalam proses produksi ini juga merupakan limbah padat.

Air cucian pabrik yang mengandung sisa bahan-bahan kimia(mikrobiologi)dan serbuk kayu juga termasuk limbah cair.

Berikut Air kondensat yang dihasilkan dari proses produksi juga perlu dikelola agar tidak mencemari lingkungan hidup.

Asap pembakaran dupa ‘mengandung zat-zat yang dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan ekosistem hidup,jika tidak dikelola dengan baik bisa berpotensi berbahaya bagi Masyarakat khususnya bagian pernapasan.

Berita Lainnya  Melawan Petugas!" Dengan Tegas Polsek Sunggal Melakukan Tindakan Terukur Dan Terarah,Pelaku Curanmor Yang Beraksi Lebih Dari 23 TKP.

Bebasnya pembuangan Limbah dari Perusahaan atau Pabrik ini diduga kuat melibatkan beberapa Instansi mulai dari Aparat kepolisian, Bupati Deliserdang hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Sehingga perusahaan atau Pabrik mengabaikan dengan besarnya resiko limbah yang dibuang di saluran air langsung ke Masyarakat.

Sanksi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat berupa pidana penjara, denda, teguran, peringatan, penyegelan, dan pencabutan izin. Sanksi pidana

Sanksi administratif Teguran lisan dari perwakilan pemerintah kepada pelanggar. Peringatan tertulis resmi kepada pelanggar.

Penyegelan titik-titik pembuangan limbah. Pencabutan izin bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi penyegelan.Sangsi pidana bagi pelanggar yang terus melakukan aktivitas produksi setelah izin dicabut.

(Jerman)

Array
Related posts