Mafia Migor Bebas Terjun di Kota Medan, Poldasu Enggan Jalankan Perintah Kapolri.

Menurut Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU), Dinatal Lumban tobing kepada jakartakoma.id, Kepolisian Sumatera Utara, (Polrestabes/ Poldasu) enggan melirik mafia Migor (Minyak Goreng) tersebut. Karena hingga saat ini masih bebas terjun melakukan aksinya.
Ditemukan aktifitas dalam satu minggu ada dua kali pengisian truck tangki Migor berkapasitas 6000 liter yang masuk ke tangki timbun diduga minyak goreng oplosan di rumah warga tersebut.
“Dalam hal ini patut diduga adanya pelanggaran hukum ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan. Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Dinatal.
Array



