Pembeli di Apartemen The Mansion At Kemang Kecewa, Gugatan Ditolak PN Jakarta Selatan.

“Jika demikian, konsumen tidak dilindungi haknya untuk mendapatkan barang sesuai yang dibeli pada waktu proses jual beli (berdasarkan brosur & PPJB). Sehingga penjual diperbolehkan mengurangi kuantitas barang yang dijual tanpa harus mengembalikan uang kelebihannya.
Array

