Jakarta, jakartakoma.id.
Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu tertuang dalam amar putusan sela yang dilakukan secara daring, Selasa (9/12).
Roy Suryo menilai bahwa UGM terlalu banyak sandiwara, seperti drama korea.
Orang bicara ijazah, kenapa ia melakukan stamen yang lain.
Silahkan ijazah aslinya di tampakan dan di buktikan, sama kawan-kawan kami.
Kenapa bicara, kemana-mana. silahkan tunjukan pada hakim, bersama penggugat.
“Ini loh Ijazah aslinya, beres urusannya, kenapa kami yang di kenakan undang-undang ITE”, tuturnya Roy dkk.
Ahmad Khozinuddin, SH pengacara Roy Suryo Cs menilai bahwa klainnya di sudutkan dengan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan ijazah palsu.
“Kalau ijazah Palsu kenapa sampai pasal pencemaran nama baik, dan undang-undang ITE”, katanya Khozinuddin pada wartawan belum lama ini.
Menurut dia, tidak ada perdamaian, karena belum ada keputusan dari Pihak Pengadilan Negeri.
Jika sudah ada keputusan pihak pengadilan negeri, baru bisa, itu juga harus menjalani hukuman dulu.
Menurut informasi, mengadili, Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat mengenai kewenangan absolut.
Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Memerintahkan Para Pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir,” kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi awak media, Selasa (9/12) seperti dikutip dari detikJateng.
Dengan putusan sela tersebut, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.
“Informasi sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan Agenda Persidangan Bukti Surat dari Para Penggugat,” ujarnya.
Perkara tersebut diajukan duo alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat. Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat
Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat dan Polri sebagai tergugat.
Menanggapi putusan sela itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan senang karena perkara ini akan dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian.
“Saya menilai putusan PN Solo yang menolak eksepsi (Tergugat), dan tetap melanjutkan gugatan sampai pembuktian, ini satu kemajuan yang luar biasa, kata Taufiq kepada awak media.
Roy Suryo dkk Tolak Usul Mediasi dengan Jokowi di Kasus Ijazah, sudah kelamaan sandiwara jokowi.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya,” ujar Irpan.
(del / feri)

