LSM dan Warga menyorot tugas kasi Pol.PP Kecamatan Sepatan melanggar perda.

Tangerang, jakartakoma.id

Kurangnya tindakan Kasipol.PP kecamatan Sepatan, Kab. Tangerang, Banten tidak konperatif, bahkan di depan Kantor Kecamatan Sepatan berjamur di ruas trotoar para pedagang gerobak, senin (19/08).

Seharusnya ia memberikan contoh, hal ini terlihat di gambar.

LSM dan Warga menyorot tugas kasi Pol.PP Kecamatan Sepatan melanggar perda.

Bahwa pedagang dari jam 08.30 Wib sampai 22.00 Wib masih berjualan.

Diduga pula Pedagang Gerobak (PG) ini menghabiskan ruas jalan antara 5 meter sampai 6 meter dari pagar kantor camat sepatan.

“Setidaknya, aparat terkait harus membubarkan pedagang yang ada di depan kantor kecamatan Sepatan”, kata Drs. Anwar LSM Trantib.

Menurut Anwar, ini tidak adil.

Bahwa kantor Kecamatan di Sepatan di buat ajang kuliner.

“Kami minta pada aparat polisi agar di bubarkan karena jalan tersebut jalan raya”, tuturnya Dian Warga setempat.

Kata dian, bagai mana pula, ia seorang aparat penegak Perda dan Perbup.

“Tetapi, ia melanggar perbup”, katanya Samsudin, SH, M.H.

(Den / Feri)

Berita Lainnya  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81 tahun 17-Agustus 1945 - 17 Agustus 2026.
Array
Related posts