Jakarta, jakartakoma.id.
Orang yang cari kerja, malah ijazahnya di tahan, karena ijazah sangat berarti bagi pelamar pekerja, Sabtu (24/05).
Kini pekerja saat di tahan ijazah, pekerja sempat tak semangat kerja oleh CV. Sentosa Seal.
Dua Tahun sebelumnya pada tahun 2021 itu pelamar di terima harus bawa ijazah asli.
“Jika tak punya ijazah asli lamarannya di kembalikan dan tidak di terima”, ujarnya Diana (27) pegawai kerja.
Menurut informasi, bahwa ijazah yang di tahan di terima kerja.
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.
Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis (22/5/2025).
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
(Hen / feri)

