Tangerang, POSJAKARTARAYA.COM.
Salmond jualan Miras sudah 5 tahun buat main judol
Satpol PP Tangerang Selatan seret 3 pedagang miras ke pengadilan Negeri Tangerang senin 23/06/2026.
Tidak ada kata menyerah untuk membersihkan daerahnya dari agen maupun pedagang Miras yang membandel.
Di hadapan Hakim tunggal Jamser Simanjuntak ke 3 terdakwa Diah, Endah dan Salmond hanya bisa tertunduk memandangi bersihnya lantai Pengadilan Negeri Tangerang.
Ketika berkas yang di serahkan oleh PPNS dan Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di periksa hakim ke 3 terdakwa terlihat tegang.
Melihat situasi tegang hakim mengajak bercanda supaya situasi tidak makin tegang.
Candaan Jamser Hakim PN Tangrang Membuat suasana ruang sidang tampak ramai. Anak dari terdakwa Endah pun sering nyeletuk dari bangku pengunjung sidang.
Terdakwa Diah jalan bakti Lebak wangi rt 01/07 ciputat tangsel pedagang jamu Sido muncul dari dalam Toko jamunya kedapatan miras sebanyak 57 botol berbagai merek.
Endah hardini warga Jalan Raya pondok aren Rt 04/01 dari dalam tokonya kedapatan 752 botol mirah.
Sedangkan dari toko Salmond warga jalan Lego soraya pisangan ciputat di dapatkan 228 botol miras bergabai merk.
Jpu Reza Jaksa Kejaksaan Tangerang selatan. Menjerat ke 3 terdakwa dengan Pasal 7 angka 2 huruf y Perda no 2 tahun 2007 Kota Tangerang Selatan tentang Perdagangan minuman kerasa.ber akohol.
Saksi ke 3 satpol PP yang mengamankan ke 3 pedagang miras dan barang buktinya dalam persidangan di hadapan Hakim Jamser menyakinkan kalau.
Ke 3 orang yang dalam persidangan ini adalah pemilik dan pelaku penjual miras yang tidak berijan
Hasan Basri, Ibnu fajar dan Adirakatiwi melakukan pengamanan tersangka Endah di tokonya.
Selain mengamankan pelaku penjual miras di temukan Minuman miras mengandung alkohol.
Endah juga jualan kolontongan sebanyak sebanyak 752 botol lebih terdiri anggur merah nutrisari dan lainya di amankan saat ini ada di gudang satpol PP Tangsel
Penegakan peraturan daerah karna ada laporkan warga. Meresahkan masyarakat pembeli suka mabok suka buat Onar akibat mabok miras
Terdakwa Endah dan salmond tahu Perda tangerang selatan. Dari toko Diah di amankan sebanyak 57 botol miras.
Keterangan ke 3 saksi di benarkan ke 3 terdakwa.
Baramg bukti milik Endah sebanyak 752 botol. Sudah 4 tahun menjadi agen Miras. Barang di antar dari sales. Selama. 4 tahun jualan amanan2 Saja ujar Endah.
Salmond warung sembako . Miras. Hanya sampingan. Jualan. Miras sudah 5 tahun. Uang hasil jualan. Miras buat judol.
Pasal 27 ayat 1 ke 2. Ancaman denda 50 juta atau penjara selama 3 bulan bila tidak mampu mbayar denda
Tawar menawar denda di ruang sidang seperti pedagang cabe, Diah oktaviani denda 700 Ribu keberatan karna hanya penjual Jamu.
Karna keberatan minta di kurang. Akirnya hakim memutuskan denda 500 Ribu. subsidaer 3 bulan kurungan bila tidak di bayar
Endah denda 5 juta BB Banyak. Endah tidak mampu bayar karna dagangannya sudah di rampas semua sama Satpol PP. Hakim Jamser menjatuhkan denda 3,5 juta.
salmond denda 2,5 juta tidakampu minta keringanan alasanya hanya pengecer hamim menjatuhkan denda 2 juta subsidaer 3 bulan.
Sidang tipiring hari ini satpol PP Tangerang Selatan mendapatkan uang denda 6 juta Rupiah pendapatan bukan hasil pajak Negara.
Pendapatan uang hasil oprasi ini di setoran ke kas Negara lewat Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Masing masing membayar Ongkos perkara 2500 Rupiah di bayar Oleh negara
(Play)

