Semejak Undang Deriksi dan Komisaris kini bisa melaporkan kekayaannya pada Lembaga Kekayaannya pada Negara.

Jakarta, jakartakoma.id.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU.

Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

Dampak aturan baru ini membuat para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami juga berharap direksi dan komisaris baru bisa membuat laporan dan melaporkan kekayaannya pada negara”, tuturnya Asep Guntur Rahayu PLT Deputi KPK.

Dengan undang-undang baru ini, Kita lebih leluasa untuk dalam penyelidikan lebih lanjut.

(henny / feri)

Berita Lainnya  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang Beserta Staf Mengucapkan Dirgahayu Ri Ke 81 Tahun Indonesia Mardeka.
Array
Related posts